SEWAKTU.com — Menjelang berakhirnya masa Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan lahan TPST Bantargebang antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta pada tahun depan, isu dampak lingkungan kembali mengemuka.
Sejumlah warga dan pegiat lingkungan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pegiat Lingkungan mendatangi Komisi II DPRD Kota Bekasi pada Kamis (20/11/2025), membawa tuntutan agar pemerintah melakukan investigasi komprehensif terhadap kondisi ekologis di kawasan Bantargebang dan TPA Sumurbatu.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan aliansi, Hadi Prasetyo, menegaskan perlunya pemeriksaan independen untuk mengetahui secara pasti skala kerusakan lingkungan akibat aktivitas pembuangan sampah yang berlangsung selama puluhan tahun.
Baca Juga: Di Tengah Defisit, Bogor Susun APBD 2026 dengan Fokus Program Strategis
“Tolong dilakukan investigasi secara menyeluruh untuk TPST Bantargebang dan TPA Sumur Batu. Kami ingin data riil mengenai dampak ekologis yang terjadi,” ujar Hadi usai audiensi.
Hadi menilai banyak warga yang masih minim informasi terkait risiko kesehatan dan lingkungan jangka panjang yang mereka hadapi.
Karena itu, ia meminta pemerintah tidak hanya fokus pada aspek dana kompensasi, melainkan juga memberikan edukasi menyeluruh mengenai bahaya pencemaran yang timbul akibat operasional tempat pembuangan tersebut.
Ia juga menyoroti metode pengelolaan sampah yang dinilai masih menggunakan sistem open dumping, metode pembuangan terbuka yang telah dilarang sejak 2013 berdasarkan UU Pengelolaan Sampah.
“Terkait open dumping, pemerintah sendiri yang membuat aturan bahwa metode ini tidak boleh dilakukan sejak tahun 2013. Terus bagaimana implementasinya di lapangan saat ini?” ujarnya.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, menyatakan apresiasi atas temuan dan data yang dipaparkan aliansi.
Baca Juga: Ponpes Diminta Lengkapi Legalitas Bangunan, DPRD Kabupaten Bogor Soroti Keselamatan Santri
Ia mengakui pihaknya telah menerima “rapor merah” terkait pengelolaan sampah, yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Bekasi.
“Komisi II akan merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Bekasi agar mempertimbangkan secara serius aspek dampak lingkungan dan keberlangsungan ekologis masyarakat saat membahas perpanjangan kerja sama nanti,” kata Latu.
Latu menegaskan bahwa perjanjian kerja sama baru yang diproyeksikan berjalan mulai 2026 tidak boleh berhenti pada transaksi pembuangan sampah antarwilayah.
Artikel Terkait
Kisah di Balik Anjloknya KA Purwojaya di Bekasi
Lindungi Pekerja Rentan, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Luncurkan Program SIGAP
DPRD Kota Bekasi Minta Pemkot Kaji Ulang Rencana Penyewaan Mobil Listrik Dinas
Ketua DPRD Kota Bekasi Minta RW Taat Aturan dalam Penggunaan Dana Hibah
DPRD Kota Bekasi Tolak Rencana Pemkot Sewa 72 Mobil Listrik, Desak Anggaran Dialihkan ke Pengelolaan Sampah
Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi Resmi Buka Pembahasan APBD Tahun 2026