SEWAKTU.com -- Banyak yang belum tahu skenario tenaga honorer menjadi PPPK Full dan Part time. Jika peserta yang berjumlah 140 orang, maka yang lulus akan diangkat menjadi PPPK full time sebanyak 100 orang.
Jadi, jika ada formasi yang dibuka oleh Pemda, misalnya 10 formasi, ternyata yang melamar non-ASN nya ada 20 orang, penentu utama untuk diangkat atau tidaknya menjadi ASN P3K atau PPPK di tahun 2024 adalah formasi yang dibuka oleh Pemda masing-masing.
Teman-teman tidak perlu khawatir, karena seluruhnya akan diangkat menjadi ASN P3K atau PPPK, meskipun ada dua istilah, yaitu P3K penuh waktu dan juga PPPK paruh waktu.
Baca Juga: REAL Contoh BTS Usul Penetapan NI PPPK dan Cara Agar Segera Penyerahan SK PPPK Terbaru
Mungkin teman-teman bertanya-tanya mengenai mekanisme pengangkatan PPPK penuh waktu dan paruh waktu, apakah nanti masuk dalam kriteria P3K penuh waktu atau paruh waktu.
Kabar gembira dari Kementerian PAN-RB adalah skenario pengangkatan seluruh tenaga honorer di tahun 2024 menjadi P3K full time dan part time. Namun, teman-teman harus paham bahwa ada syarat utama untuk bisa ikut pengangkatan P3K 2024.
Sebelum kita melakukan simulasi untuk pengangkatan P3K full time dan part time, mari kita dengarkan informasi terbaru dari KemenPAN RB terkait mekanisme skenario pengangkatan P3K penuh waktu dan paruh waktu.
Skenario tersebut adalah jika ada formasi, misalnya 10, ternyata yang melamar non-ASN nya ada 20, mereka tetap akan masuk, tetapi sebagian mungkin tidak cukup biaya, maka mereka akan diberikan kesempatan. Maka dari 10 yang masuk, 15 menjadi P3K paruh waktu.
Baca Juga: Masa Depan Tenaga Honorer di Tahun 2024: Status Quo dan Ancaman Tidak Terdaftar dalam Database BKN
Namun, mereka sudah memiliki NIP dan legalitasnya, jadi ketika bertemu di Desember 2024, status mereka sudah P3K, meskipun bayarannya tetap sesuai dengan sebelumnya.
Yang penting adalah ada legalitas hukum bagi mereka sehingga mereka hanya tinggal menunggu. Ini penting karena prinsipnya tidak ada yang diberhentikan. Itulah skenario untuk pengangkatan P3K penuh waktu dan paruh waktu.
Dari situ, untuk penyelesaian tenaga non-ASN tahun 2024 akan terbagi menjadi dua, yaitu P3K penuh waktu dan paruh waktu.
Meskipun keduanya diangkat oleh PPK dan memiliki nomor induk pegawai yang dikelola oleh BKN, ada perbedaan antara keduanya.
P3K penuh waktu bekerja sesuai dengan jam kerja instansi pemerintah dan ASN, sementara P3K paruh waktu bekerja kurang dari jam kerja tersebut.