SEWAKTU.com -- Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh seorang dokter di salah satu rumah sakit di Banyuasin telah menciptakan gelombang kekhawatiran dan perhatian di kalangan masyarakat.
Kronologis peristiwa yang terjadi serta pengakuan dari dokter yang bersangkutan menjadi sorotan utama dalam kasus ini.
Dokter yang diduga sebagai pelaku, dengan inisial 'MY' Mahyudin, merupakan seorang spesialis ortopedi di rumah sakit tersebut. Kasus ini bermula ketika seorang ibu hamil, istri dari seorang pasien, melaporkan dugaan pelecehan yang dialaminya.
Laporan korban saat ini tengah diproses oleh Polda Sumsel dan ditangani oleh Subdit PPA di Tres Primimum Polda Sumsel.
Menurut pengakuan kuasa hukum korban, Febriansyah, kejadian terjadi saat istri pasien tersebut menemani suaminya yang sedang berobat akibat kecelakaan kerja.
Baca Juga: GOOD JOB! SK Sudah Ditangan Kode P1,P di PPPK 2024, 9 Usulan Honorer Ditangan Presiden Jokowi
Saat itu, setelah suaminya menjalani operasi, korban bertanya kepada perawat mengenai waktu pulang.
Namun, dokter yang bersangkutan memerintahkan agar suaminya tetap diobservasi, bahkan menyuruh korban untuk masuk ke ruang sebelah yang merupakan ruang VVIP.
Dalam ruang VVIP itulah, korban menerima suntikan dari dokter tersebut, yang disebutnya sebagai vitamin.
Setelah menerima suntikan tersebut, korban mengaku merasa pusing dan kehilangan kesadaran. Ketika terbangun, korban menyadari bahwa pakaiannya sudah tersingkap, membuatnya curiga terhadap tindakan tidak senonoh yang mungkin dilakukan oleh dokter tersebut.
Baca Juga: Cek NIP Lebih Mudah dengan Helpdesk BKN - Solusi Masalah Email di MOLA BKN
Dalam pembelaannya, dokter MY membantah keras tuduhan tersebut. Menurutnya, suntikan vitamin tersebut dilakukan atas permintaan suami korban yang sedang dalam keadaan sadar.
Dokter juga menyatakan bahwa tindakan yang dilakukannya tidaklah bertentangan dengan etika kedokteran. Meski begitu, dokter MY langsung diberhentikan oleh pihak rumah sakit setelah kasus ini terungkap.
Sementara itu, kuasa hukum korban menegaskan bahwa tuduhan yang disampaikan tidaklah berdasar, dan mereka memiliki bukti-bukti otentik terkait kejadian sebenarnya.