news

Sopir Bus Trans Putera Fajar Tersangka Lalai saat Alami Kecelakaan di Ciater, Pemilik Bus Aman

Selasa, 14 Mei 2024 | 14:24 WIB
Ngaku Kelabakan Nyari Jalur Penyelamat, Sadira, Sopir Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Depok: Saya Bilang ya Sudah Pegangan Aja (Ist)

SEWAKTU.com -- Selasa dini hari, 14 Mei 2024, Polda Jawa Barat dan Polres Subang menetapkan pengemudi bus Trans Putera Fajar Sadira sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan 11 orang di Ciater, Subang, Jawa Barat.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 13 saksi dan pendalaman kasus.

Penyebab kecelakaan diidentifikasi sebagai kegagalan sopir dalam melakukan pengereman.

Baca Juga: Pejabat Disparbud Kota Bogor Main Film Cerita Cinta Bunga Matahari dan Rembulan, Ini Jalan Cerita Filmnya

Tidak ditemukan jejak rem sepanjang jalan hingga titik bus terguling. Selain itu, ditemukan bahwa sistem pengereman bus mengalami kerusakan. Ada juga pelanggaran terkait uji kir kendaraan.

Tim penyidik terus melakukan pengembangan dan pendalaman kasus kecelakaan ini. Kemungkinan ada tersangka lain selain sopir bus.

"Nanti akan kita kenakan Pasal 31 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda Rp4 juta," ujar pihak kepolisian.

Baca Juga: Tampilan Desain dari Samsung Galaxy Z Flip 6, Siap Rilis Agustus 2024?

Penanganan ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan lalu lintas dan memastikan keselamatan di jalan raya.

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB