news

Tapera Berlaku Mulai Kapan? Potong Gaji 3 Persen Tiap Bulan Selama Jadi Karyawan, PNS dan Swasta Ikut Kena Imbas

Rabu, 29 Mei 2024 | 21:06 WIB
Ilustrasi Tapera. (Foto/Freepik.)

SEWAKTU.com -- Potong gaji karyawan 3 persen perbulannya, mulai kapan program Tapera akan berlaku di Indonesia? Berikut informasinya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan mengenai iuran dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada Senin, 20 Mei 2024.

Salah satu ketentuan dalam aturan tersebut adalah kewajiban memotong 3 persen dari gaji pekerja setiap bulan. Rinciannya adalah 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen oleh pekerja.

Sedangkan untuk pekerja mandiri, seluruh simpanan sebesar 3 persen harus ditanggung sendiri.

Pasal 20 dalam Peraturan Pemerintah ini menjelaskan bahwa penyetoran simpanan Tapera harus dilakukan oleh pemberi kerja paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Baca Juga: Berapa Iuran Tapera Setiap Bulannya? Begini Simulasi Perhitungan Tapera dengan Gaji UMR Jakarta

Apa itu Tapera?

Dikutip Sewaktu.com dari situs resmi tapera.go.id, Tapera adalah dana simpanan yang disetorkan secara rutin dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan.

Aturan mengenai dana Tapera ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Berdasarkan aturan tersebut, setoran dana Tapera diambil melalui pemotongan gaji bulanan dengan besaran yang sudah ditetapkan. Peraturan ini mulai berlaku sejak 20 Mei 2024.

Baca Juga: SIAP-SIAP Potong Gaji Tiap Bulan! Ini Tujuan dan Manfaat Tapera, Sudah Dapat Restu dari Jokowi

Peserta dana Tapera

Pasal 5 PP Nomor 21 Tahun 2024 menjelaskan bahwa peserta Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan minimal setara upah minimum, berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.

Pasal 7 menjelaskan rincian pekerja yang termasuk dalam kriteria ini, yaitu:

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB