Tapera Berlaku Mulai Kapan? Potong Gaji 3 Persen Tiap Bulan Selama Jadi Karyawan, PNS dan Swasta Ikut Kena Imbas

- Rabu, 29 Mei 2024 | 21:06 WIB
Ilustrasi Tapera. (Foto/Freepik.)
Ilustrasi Tapera. (Foto/Freepik.)

- Calon pegawai negeri sipil (CPNS)
- Pegawai aparatur sipil negara (ASN)
- Prajurit TNI
- Prajurit siswa TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pekerja/buruh BUMN/BUMD
- Pekerja/buruh BUMDes
- Pekerja/buruh swasta
- Pekerja yang tidak menerima gaji atau upah.

Besaran potongan dana Tapera

Pemerintah menetapkan potongan dana Tapera sebesar 3 persen dari gaji bulanan pekerja. Sesuai Pasal 15, besaran ini dibagi menjadi:

- 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja
- 2,5 persen dibayarkan oleh pekerja.

Untuk pekerja mandiri atau freelancer, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 14, potongan dana Tapera dibayarkan secara mandiri.***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X