- Calon pegawai negeri sipil (CPNS)
- Pegawai aparatur sipil negara (ASN)
- Prajurit TNI
- Prajurit siswa TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pekerja/buruh BUMN/BUMD
- Pekerja/buruh BUMDes
- Pekerja/buruh swasta
- Pekerja yang tidak menerima gaji atau upah.
Besaran potongan dana Tapera
Pemerintah menetapkan potongan dana Tapera sebesar 3 persen dari gaji bulanan pekerja. Sesuai Pasal 15, besaran ini dibagi menjadi:
- 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja
- 2,5 persen dibayarkan oleh pekerja.
Untuk pekerja mandiri atau freelancer, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 14, potongan dana Tapera dibayarkan secara mandiri.***
Artikel Terkait
Pilu Hidup Linda Terseret Kasus Vina Cirebon, Dihujat Netizen Se-Indonesia Sampai Sakit Jantung
Linda Bilang Vina Masuk Geng Motor XTC, Curhat soal Cowoknya Eky pada 2016 Lalu
Ucil di Kasus Vina Cirebon: Pernah Ngancam Intimidasi di Facebook, Bilang Bakal Bakar Rumah Linda
Sederet Negara yang Muak dengan Serangan Brutal Israel ke Rafah Palestina
Pro dan Kontra Iuran Tabungan Perumahan Rakyat TAPERA, Untung Buat Karyawan atau Negara?