- Calon pegawai negeri sipil (CPNS)
- Pegawai aparatur sipil negara (ASN)
- Prajurit TNI
- Prajurit siswa TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pekerja/buruh BUMN/BUMD
- Pekerja/buruh BUMDes
- Pekerja/buruh swasta
- Pekerja yang tidak menerima gaji atau upah.
Besaran potongan dana Tapera
Pemerintah menetapkan potongan dana Tapera sebesar 3 persen dari gaji bulanan pekerja. Sesuai Pasal 15, besaran ini dibagi menjadi:
- 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja
- 2,5 persen dibayarkan oleh pekerja.
Untuk pekerja mandiri atau freelancer, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 14, potongan dana Tapera dibayarkan secara mandiri.***