Hingga saat ini, penyidik telah memblokir 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 unit mobil dari para tersangka.
Selain itu, tim penyidik juga telah menyita aset berupa 6 smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas tanah 238.848 m², serta satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Tangerang Selatan.
Pengelolaan terhadap 6 smelter ini akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar nilai ekonomis tetap terjaga dan tidak menimbulkan dampak sosial yang signifikan.***