Nambah 29 Triliun! Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi PT Timah Naik dari Rp 271 Triliun Jadi Rp 300 Triliun

- Kamis, 30 Mei 2024 | 12:37 WIB
Ilustrasi Pencucian Uang Rp 300 Triliun. (Foto/Unsplash.)
Ilustrasi Pencucian Uang Rp 300 Triliun. (Foto/Unsplash.)

SEWAKTU.com -- Kerugian negara dalam kasus korupsi timah yang melibatkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan 20 tersangka lainnya, naik dari Rp 271 triliun menjadi Rp 300 triliun.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015 hingga 2022 mencapai Rp 300,003 triliun.

Angka ini berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: Kekhawatiran Pengacara Pegi Setiawan Prarekonstruksi Kasus Vina Cirebon 'Di-setting'

"Awalnya, kita memperkirakan kerugian sebesar Rp 271 triliun. Namun, setelah diaudit oleh BPKP, nilainya meningkat secara signifikan menjadi sekitar Rp 300,003 triliun," ujar Sanitiar Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu, 29 Mei 2024.

Penambahan jumlah kerugian ini disebabkan oleh tiga faktor utama yang dihitung oleh BPKP, yaitu:

1. Kemahalan harga sewa smelter yang ditaksir mencapai Rp 2,2 triliun.
2. Penjualan bijih timah kepada mitra yang merugikan negara sebesar Rp 26 triliun.
3. Kerugian keuangan negara dan kerusakan lingkungan yang mencapai Rp 271 triliun.

Hasil audit tersebut diserahkan oleh Ketua BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, kepada Jaksa Agung. Ateh menjelaskan bahwa BPKP melakukan penyidikan kerugian negara berdasarkan permintaan dari Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Reputasi Brigjen Adi Vivit Agustiadi BachtiarTersangkut di Kasus Vina Cirebon, Dulu Eks Kapolres

Proses ini melibatkan audit, penyidikan, dan konsultasi dengan para ahli.

"Kami menyerahkan hasil audit perhitungan kerugian negara dalam dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah. Seperti yang disampaikan Jaksa Agung, total kerugian mencapai sekitar Rp 300,003 triliun," kata Ateh.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus), Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa Kejaksaan Agung sedang menyelesaikan berkas perkara agar segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Kerugian negara sebesar Rp 300 triliun akan dijadikan dasar dakwaan dalam kasus ini.

Proses hukum terhadap dugaan korupsi di PT Timah terus berlanjut. Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga menyita aset-aset para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara.

Baca Juga: Saksi Bisu CCTV di TKP Vina Cirebon Terbongkar, Kalo Rekaman Dibuka, Pelaku Terlihat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X