news

Ojol dan Kurir Termasuk, BP Tapera Wajibkan Iuran untuk Pekerja Mandiri

Jumat, 31 Mei 2024 | 21:35 WIB
ILUSTRASI. Ojol, Pekerja Mandiri Wajib Bayar Tapera. (Foto/Dery Ridwansah/ JawaPos.)

Menurut situs tapera.go.id, dana yang dihimpun BP Tapera dari peserta dikelola melalui tiga kegiatan: pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan.

- Pemupukan Dana Tapera adalah usaha untuk meningkatkan nilai dana Tapera melalui investasi.
- Pemanfaatan Dana Tapera adalah penggunaan dana Tapera untuk membantu peserta memiliki rumah pertama.

Tapera bertujuan untuk memenuhi hak setiap orang untuk hidup sejahtera, memiliki tempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta pelayanan kesehatan yang memadai.***

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB