Ojol dan Kurir Termasuk, BP Tapera Wajibkan Iuran untuk Pekerja Mandiri

- Jumat, 31 Mei 2024 | 21:35 WIB
ILUSTRASI. Ojol, Pekerja Mandiri Wajib Bayar Tapera. (Foto/Dery Ridwansah/ JawaPos.)
ILUSTRASI. Ojol, Pekerja Mandiri Wajib Bayar Tapera. (Foto/Dery Ridwansah/ JawaPos.)

SEWAKTU.com -- Ojol dan kurir masuk kualifikasi, kewajiban bayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih jadi polemik dikalangan masyarakat.

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengonfirmasi bahwa kewajiban iuran Tapera juga berlaku bagi pekerja mandiri atau informal, dengan beberapa syarat tertentu.

Aturan ini tidak hanya mencakup pegawai pemerintah, TNI/Polri, dan swasta, tetapi juga pekerja informal.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan bahwa kewajiban bagi pekerja mandiri untuk menjadi peserta Tapera tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Golongan Pekerja Ini Tak Wajib Bayar Iuran Tapera, Siapa Saja Mereka?

Sebelumnya, dalam PP 25/2020, kewajiban ini belum diterapkan, namun BP Tapera kini memiliki kewenangan untuk menyertakan pekerja mandiri dalam kebijakan iuran ini.

"Mandiri adalah pekerja bukan penerima upah, termasuk mereka yang berada di sektor non-formal seperti ojek online (ojol) dan kurir," ujar Heru dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/5).

Namun, tidak semua pekerja mandiri wajib mengikuti iuran Tapera. Heru menyatakan bahwa kewajiban ini hanya berlaku bagi pekerja yang penghasilannya melebihi Upah Minimum Regional (UMR).

"Penghasilan yang di bawah UMR tidak wajib ikut, tapi jika ingin mendaftar, kita terima," jelasnya.

Baca Juga: Tapera Berlaku Mulai Kapan? Potong Gaji 3 Persen Tiap Bulan Selama Jadi Karyawan, PNS dan Swasta Ikut Kena Imbas

Sebagai informasi, aturan ini mewajibkan pekerja untuk membayar iuran perumahan rakyat sebesar 2,5% dari upah mereka, sementara pemberi kerja membayar 0,5%. Bagi pekerja mandiri, seluruh simpanan ditetapkan sebesar 3%.

Apa Itu Tapera?

Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera adalah simpanan periodik peserta yang dapat digunakan untuk pembiayaan rumah.

Pemerintah membentuk Badan Pengelola (BP) Tapera untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan guna pembiayaan perumahan, demi memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X