SEWAKTU.com -- Tersebar surat laporan dari Iptu Rudiana, ayah Eky, dalam kasus Vina Cirebon yang dinilai janggal.
Surat laporan polisi yang dibuat oleh Iptu Rudiana mengenai kasus Vina Cirebon mencatat tempat kejadian perkara (TKP) kosong.
Iptu Rudiana memegang peran penting dalam pengungkapan kasus Vina Cirebon, karena ia yang membuat laporan polisi sekaligus menangkap delapan terpidana dalam kasus tersebut.
Kini, surat laporan polisi yang dibuat oleh Iptu Rudiana di Polda Jabar pada tahun 2016 tersebar luas.
Baca Juga: Iptu Rudiana Ayah Eky Dikenal Para Tahanan Kasus Vina Cirebon, Sikap Aslinya Terbongkar Ada Sesuatu
Dalam laporan tersebut, hanya tercantum identitas Iptu Rudiana lengkap dengan alamatnya. Namun, bagian peristiwa yang dilaporkan, termasuk waktu kejadian dan tempat kejadian, tidak diisi oleh Iptu Rudiana.
Kuasa hukum Vina, Hotman Paris, menduga bahwa Iptu Rudiana kini menargetkan Pegi Setiawan, sama seperti penyidik kasus Vina di Polda Jabar yang juga menargetkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
Hotman Paris mengungkapkan bahwa Iptu Rudiana tiba-tiba saja mendatanginya dan meminta Hotman Paris menjadi kuasa hukumnya.
Baca Juga: Susno Duadji Kasih Clue Peluang Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Alat Bukti Salah Satu Kunci
Tetapi, Iptu Rudiana memberi syarat agar Hotman Paris membentuk opini bahwa Pegi Setiawan adalah Prong, buronan dalam kasus Vina Cirebon.
Hotman Paris pun memutuskan untuk menolak menjadi kuasa hukum Iptu Rudiana karena merasa permintaan tersebut tidak etis.
Sahabat Eky, Liga Akbar Cahyana, juga mengungkapkan bahwa ia diarahkan oleh Iptu Rudiana saat membuat berita acara perkara (BAP) kasus Vina.
Liga mengaku sempat menolak, namun bingung karena tidak tahu harus mengadu kepada siapa.