Pengesahan STNK
- Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 25.000
- Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 50.000
Penerbitan BPKB Baru
- Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 225.000
- Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 375.000
Demikian cara, persyaratan, dan biaya untuk mengganti warna kendaraan di STNK dan BPKB. Namun, jika perubahan warna yang dilakukan tidak lebih dari 20% dari warna asli kendaraan, maka pemilik tidak perlu mengubah data warna pada STNK dan BPKB.***