Walaupun demikian, data P1 akan tetap masuk dalam database Kemdikbudristek dan diberikan afirmasi saat penentuan kelulusan.
Penghapusan Batas Maksimal Kontrak Kerja P3K
Peraturan PAN RB terbaru, nomor 6 tahun 2024, menghapus batas maksimal kontrak kerja P3K.
Komisi II DPR RI memberikan apresiasi kepada pemerintah pusat atas penghapusan batasan kontrak ini, yang memungkinkan kontrak kerja P3K diperpanjang sesuai kebutuhan, bahkan hingga batas usia pensiun.
Masa perjanjian kerja minimal adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan penilaian kinerja, jenis pekerjaan, jenis jabatan, kinerja organisasi, prediksi beban kerja, ketersediaan anggaran, dan batas usia pensiun.
Kesejahteraan Honorer dan Guru
Kemendikbudristek juga memperjuangkan agar guru honorer yang diangkat menjadi ASN P3K menerima gaji dan tunjangan yang layak.
Selain itu, diupayakan agar 500.000 guru yang belum mendapatkan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bisa bersertifikasi.
Tunjangan profesi guru juga menjadi salah satu fokus perjuangan Kemendikbudristek.
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan para honorer yang memenuhi syarat dapat mengajukan lamaran dan diangkat menjadi ASN P3K.
Semoga perjuangan dari rekan-rekan di Kemendikbudristek membuahkan hasil, dan seluruh honorer dapat diangkat menjadi ASN P3K dengan kesejahteraan yang layak.
Mudah-mudahan informasi ini bermanfaat. Terima kasih telah menyimak.