SEWAKTU.com -- Sudah berlangsung selama berbulan-bulan lamanya, ini dia deretan fakta menarik tentang kasus Ronald Tannur.
Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, akhirnya kembali ditahan setelah sebelumnya sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Anak Edward Tannur ini diamankan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) pada Minggu, 27 Oktober 2024, untuk menjalani hukuman lebih lanjut.
Berikut sejumlah fakta menarik terkait proses penangkapan Ronald Tannur dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Cinta Terlarang, 6 Artis Kelewat Sayang Sampai Nekat Nikahi Ibu Angkatnya Sendiri
1. Kejati Jatim Ajukan Peninjauan Kembali (PK)
Setelah menahan Ronald di Rutan Kelas 1 Surabaya, Kejati Jatim berencana mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) agar terdakwa mendapat hukuman yang sesuai dengan tuntutan awal.
Langkah ini diambil guna memastikan keadilan bagi korban, mengingat vonis sebelumnya dianggap terlalu ringan.
Baca Juga: 6 Tips Bahasa Tubuh Pria Agar Terlihat Lebih Berwibawa, Dimulai dari Kebiasaan Ini!
2. Kekecewaan Atas Vonis 5 Tahun
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, menyatakan kekecewaannya atas vonis kasasi Mahkamah Agung (MA) yang hanya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara bagi Ronald.
Padahal, jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara dalam persidangan di tingkat PN Surabaya.
"Tentu kecewa dengan vonis kasasi Mahkamah Agung," ujar Mia Amiati, menyoroti perbedaan antara tuntutan dan putusan pengadilan.
Baca Juga: FOTO Ronald Tannur Saat Ditangkap Kejati Jatim, Pakai Kaos Oblong Digiring Tanpa Perlawanan