3. Perjalanan Panjang Proses Hukum
Kasus ini mengalami banyak dinamika sebelum akhirnya pengadilan menjatuhkan vonis. JPU awalnya mengajukan dakwaan alternatif, termasuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara.
Namun, majelis hakim di PN Surabaya memutus bebas Ronald Tannur, dan JPU pun mengajukan kasasi ke MA.
Kasasi tersebut menghasilkan vonis alternatif dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP yang hanya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan awal JPU.
Keputusan ini memicu langkah Kejati Jatim untuk melakukan Peninjauan Kembali, demi keadilan bagi korban dan keluarganya.***
Artikel Terkait
Gegara Ronald Tannur Dibebaskan, PN Surabaya Digruduk Massa Paksa Cari Hakim
Update Terbaru Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Armor Toreador Diserahkan ke Kejari Bogor
Daftar Pedangdut Cantik yang Terseret Kasus Korupsi Pejabat Negara, Ada yang Digaji Rp 4,3 juta Sebulan
Heboh Akun Instagram Ammar Zoni Diduga Dijual, Kini Fokus Sorot Kasus Mardani H. Maming
Sosok Zarof Ricar, Eks Pejabat MA yang di Rumahnya Ditemukan Rp 920 Miliar Makelar Kasus Ronald Tannur
Ronald Tannur Ditangkap Kembali, Kejati Jawa Timur Eksekusi Putusan Kasasi Pembunuhan Dini Sera Afriyanti