SEWAKTU.com -- Sudah berlangsung selama berbulan-bulan lamanya, ini dia deretan fakta menarik tentang kasus Ronald Tannur.
Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, akhirnya kembali ditahan setelah sebelumnya sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Anak Edward Tannur ini diamankan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) pada Minggu, 27 Oktober 2024, untuk menjalani hukuman lebih lanjut.
Berikut sejumlah fakta menarik terkait proses penangkapan Ronald Tannur dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Cinta Terlarang, 6 Artis Kelewat Sayang Sampai Nekat Nikahi Ibu Angkatnya Sendiri
1. Kejati Jatim Ajukan Peninjauan Kembali (PK)
Setelah menahan Ronald di Rutan Kelas 1 Surabaya, Kejati Jatim berencana mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) agar terdakwa mendapat hukuman yang sesuai dengan tuntutan awal.
Langkah ini diambil guna memastikan keadilan bagi korban, mengingat vonis sebelumnya dianggap terlalu ringan.
Baca Juga: 6 Tips Bahasa Tubuh Pria Agar Terlihat Lebih Berwibawa, Dimulai dari Kebiasaan Ini!
2. Kekecewaan Atas Vonis 5 Tahun
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, menyatakan kekecewaannya atas vonis kasasi Mahkamah Agung (MA) yang hanya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara bagi Ronald.
Padahal, jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara dalam persidangan di tingkat PN Surabaya.
"Tentu kecewa dengan vonis kasasi Mahkamah Agung," ujar Mia Amiati, menyoroti perbedaan antara tuntutan dan putusan pengadilan.
Baca Juga: FOTO Ronald Tannur Saat Ditangkap Kejati Jatim, Pakai Kaos Oblong Digiring Tanpa Perlawanan
Artikel Terkait
Gegara Ronald Tannur Dibebaskan, PN Surabaya Digruduk Massa Paksa Cari Hakim
Update Terbaru Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Armor Toreador Diserahkan ke Kejari Bogor
Daftar Pedangdut Cantik yang Terseret Kasus Korupsi Pejabat Negara, Ada yang Digaji Rp 4,3 juta Sebulan
Heboh Akun Instagram Ammar Zoni Diduga Dijual, Kini Fokus Sorot Kasus Mardani H. Maming
Sosok Zarof Ricar, Eks Pejabat MA yang di Rumahnya Ditemukan Rp 920 Miliar Makelar Kasus Ronald Tannur
Ronald Tannur Ditangkap Kembali, Kejati Jawa Timur Eksekusi Putusan Kasasi Pembunuhan Dini Sera Afriyanti