"Memulihkan harkat dan martabat dan mengembalikannya hak-hak hukum Jessica Wongso ke dalam keadaan semula; memerintahkan agar Terdakwa Jessica Wongso dibebaskan dari segala bentuk hukuman apa pun," imbuhnya.
Jessica divonis 20 tahun penjara lantaran terbukti melakukan pembunuhan terhadap Mirna pada tahun 2016 silam. Ia sempat melakukan perlawanan melalui banding di pengadilan tinggi, dan kasasi serta PK ke Mahkamah Agung. Tapi perlawanannya kandas dan hukumannya tetap 20 tahun penjara.