Tindakan ini disinyalir menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp400 miliar.
Thomas Lembong Cs kini dikenakan dakwaan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ia akan ditahan di Rutan Salemba untuk menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari.***