Tindakan ini disinyalir menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp400 miliar.
Thomas Lembong Cs kini dikenakan dakwaan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ia akan ditahan di Rutan Salemba untuk menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari.***
Artikel Terkait
Jembatan Otista Dibangun Era Bima Arya Tersangkut Korupsi Rp 52 miliar, Rena Da Frina Cawalkot Bogor Terseret
ISI Pidato Nurul Ghufron Soal Korupsi yang Bikin Tia Rahmania Eneg dan Dipecat PDIP
Fakta Menarik Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis Suami Sandra Dewi, Nolak Cincin Kawin Disita Kejagung
Masih Bisa Senyum! Momen Sandra Dewi Peluk Harvey Moeis di Sidang Korupsi Timah Tuai Cibiran Netizen
Nilainya Fantastis! Sandra Dewi Ungkap Penghasilan Jadi Brand Ambassador di Sidang Korupsi PT Timah
Daftar 5 Stadion Megah Terlantar di Indonesia Cuma Jadi Ladang Korupsi Pejabat Daerah, Duit Triliunan Raib