“Setelah gula diolah oleh delapan perusahaan tersebut, PT PPI seolah-olah membelinya, padahal kenyataannya gula itu langsung dijual oleh perusahaan-perusahaan tersebut dengan harga di atas eceran,” tambah Qohar.
Tindakan ini dinilai merugikan negara hingga Rp 400 miliar.
Kini, Tom Lembong ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penahanan ini dilakukan menyusul dugaan bahwa Tom mengeluarkan izin impor gula ketika stok gula di dalam negeri dinyatakan sudah mencukupi.***