SEWAKTU.com -
Jakarta, 6 November 2024 - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Zarof Ricar (ZR) dan tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur pada Selasa (5/11) dan berlanjut hingga kemarin (6/11). Langkah ini bertujuan untuk mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk dugaan keterlibatan seorang pejabat pengadilan berinisial R.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa ZR dan ketiga hakim tersebut menjalani pemeriksaan lanjutan. "Belum ada agenda konfrontasi, hanya lanjutan pemeriksaan sebelumnya," ujarnya.
Penyidik juga mengkaji sejumlah hal, terutama terkait peran para tersangka dan dugaan keterlibatan pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial R. "Kami akan mendalami itu juga," tambah Harli ketika ditanya soal kemungkinan adanya pemberian fee dalam pemilihan majelis hakim.
Selain itu, penyidik memastikan kebenaran klaim bahwa Lisa Rahmat (LR) pernah meminta dikenalkan kepada pejabat berinisial R untuk memilih majelis hakim. Ketiga hakim yang akhirnya terpilih adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. "Sesuai penjelasan sebelumnya, ketiga hakim tersebut adalah pilihan LR," terang Harli.
Namun, Harli belum dapat menjelaskan identitas R secara rinci, termasuk apakah R seorang hakim atau bukan. Meski begitu, inisial tersebut mengarah pada mantan ketua PN Surabaya yang kini bertugas di tempat lain. "Kami akan memberikan pembaruan terkait pemeriksaan terhadap R," tambahnya.
Dalam kasus ini, Kejagung juga mendalami dugaan pemufakatan jahat. Penyidikan ini mencakup komunikasi antara ZR dan hakim kasasi yang terlibat. "Kami fokus pada dua perkara, yakni dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi dan dugaan tindak pidana pemufakatan jahat," jelas Harli.
Saat ditanya soal pemeriksaan Edward Tannur, ayah Ronald, di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Harli menyebut bahwa penyidik mendalami sejauh mana saksi mengetahui atau menyaksikan peristiwa pidana tersebut. Selain Edward, penyidik juga memeriksa tersangka Meirizka Widjaja, terpidana Ronald, serta adik Ronald yang berinisial CT, yang menjalani pemeriksaan di Kejati Jatim.