Selain itu, LKDI berencana mengajukan tuntutan hukum kepada Meta jika iklan judol tidak segera dihapus dan akun-akun promosi tersebut diblokir.
"Kami akan bertindak hukum terhadap Meta agar menghentikan seluruh iklan judol dan menutup akun yang terlibat dalam promosi ini," lanjutnya.
Abdul juga menyatakan bahwa LKDI siap memberikan advokasi kepada para pelaku judi online yang telah ditangkap, asalkan mereka bersedia menjadi whistleblower untuk mengungkap jaringan judol secara lebih luas.
LKDI mengajak masyarakat untuk bersama-sama menekan maraknya judol dengan saling mengingatkan dan memberikan nasihat. “Harus ada gerakan kolektif untuk menekan transaksi judol yang makin hari makin masif," tutup Abdul.***
(Muhammad Fikri Hudzaifi)