Selain itu, LKDI berencana mengajukan tuntutan hukum kepada Meta jika iklan judol tidak segera dihapus dan akun-akun promosi tersebut diblokir.
"Kami akan bertindak hukum terhadap Meta agar menghentikan seluruh iklan judol dan menutup akun yang terlibat dalam promosi ini," lanjutnya.
Abdul juga menyatakan bahwa LKDI siap memberikan advokasi kepada para pelaku judi online yang telah ditangkap, asalkan mereka bersedia menjadi whistleblower untuk mengungkap jaringan judol secara lebih luas.
LKDI mengajak masyarakat untuk bersama-sama menekan maraknya judol dengan saling mengingatkan dan memberikan nasihat. “Harus ada gerakan kolektif untuk menekan transaksi judol yang makin hari makin masif," tutup Abdul.***
(Muhammad Fikri Hudzaifi)
Artikel Terkait
Kementerian Komdigi Diterpa Skandal: Staf Ahli Terlibat Judi Online
Dari Viral ke Tersangka: Perjalanan Gunawan alias Sadbor dan Kontroversi Judi Online
Jawaban Budie Arie, Terkait Judi Online 11 Orang Pegawai Kekomdigi Ditangkap PolisiTelah Menetapkan 14 Orang Tersangka
TB Hasanuddin Soroti Keterlibatan Pegawai Kemenkomdigi dalam Kasus Judi Online: Desakan untuk Meutya Hafid Bersihkan Kementerian
Dugaan Promosi Judi Online Oleh Deny Cagur