Larangan Pengambilan Foto dan Video
Dilarang keras untuk mengambil foto dan/atau video selama berada di ruang pengaduan maupun di lingkungan Istana Wakil Presiden.
Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan masyarakat dapat mengikuti program "Lapor Mas Wapres" dengan tertib dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Program ini bertujuan untuk mempercepat penanganan pengaduan serta menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.
(fajar setiawan)