SEWAKTU.com -- Kaum buruh menolak rancangan aturan pengupahan baru yang diusulkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, karena dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal, menjelaskan bahwa rancangan tersebut mengatur dua kategori upah minimum, yakni kenaikan upah minimum untuk sektor industri padat karya dan untuk sektor industri padat modal.
"Pembagian dua kategori kenaikan upah minimum ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Said Iqbal dalam keterangannya pada Senin (25/11/2024). Ia menjelaskan bahwa putusan MK mengatur kenaikan upah minimum harus didasarkan pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang dilambangkan dengan α, dengan tetap mempertimbangkan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL).
Baca Juga: Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
Oleh karena itu, kelompok buruh yang terdiri dari Partai Buruh, KSPI, dan KSPSI menolak rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang membagi upah minimum ke dalam dua kategori tersebut.