news

Buruh Tolak Draf Aturan Pengupahan Baru, Ini Alasannya

Selasa, 26 November 2024 | 12:36 WIB
Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal (Foto: Suara FSPMI/Dailynotif.com)

SEWAKTU.com -- Kaum buruh menolak rancangan aturan pengupahan baru yang diusulkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, karena dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal, menjelaskan bahwa rancangan tersebut mengatur dua kategori upah minimum, yakni kenaikan upah minimum untuk sektor industri padat karya dan untuk sektor industri padat modal.

"Pembagian dua kategori kenaikan upah minimum ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Said Iqbal dalam keterangannya pada Senin (25/11/2024). Ia menjelaskan bahwa putusan MK mengatur kenaikan upah minimum harus didasarkan pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang dilambangkan dengan α, dengan tetap mempertimbangkan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL).

Baca Juga: Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya

Oleh karena itu, kelompok buruh yang terdiri dari Partai Buruh, KSPI, dan KSPSI menolak rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang membagi upah minimum ke dalam dua kategori tersebut.

Kelompok buruh juga menolak poin lain dalam rancangan tersebut yang mengatur bahwa upah minimum sektoral akan diserahkan kepada perundingan bipartit di tingkat perusahaan. Menurut Said Iqbal, ketentuan ini seolah mengabaikan peran Dewan Pengupahan Daerah dalam membahas dan menetapkan upah minimum sektoral (UMSP dan UMSK).

"Rancangan Permenaker ini jelas bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, sehingga ditolak oleh buruh," tegasnya.

Baca Juga: Menhan Sjafrie Dukung Revisi UU TNI, Ini Poin-poin yang Berubah

Oleh karena itu, buruh dengan tegas menolak seluruh isi rancangan Permenaker tersebut dan meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turut menolak usulan kebijakan tersebut.

"Kami memohon kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto agar menolak isi rancangan Permenaker tentang Upah Minimum 2025 yang akan diajukan oleh Menteri Ketenagakerjaan dan jajarannya," pungkas Said Iqbal. ***

(Raihan Saesar Ramadhan)

 

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB