Selain itu, Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan bahwa untuk memperkuat kebijakan strategis nasional, pihaknya berencana membentuk Dewan Pertahanan Nasional (DPN). Langkah ini, menurut Sjafrie, merupakan amanat Pasal 15 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
"Kami akan memperkuat kebijakan strategis nasional dengan melaksanakan amanat undang-undang pertahanan negara Pasal 15, yaitu membentuk Dewan Pertahanan Nasional untuk memastikan kedaulatan negara tetap terjaga," tuturnya.
Sjafrie juga mengungkapkan bahwa sistem pertahanan negara Indonesia tertinggal hingga 22 tahun. Hal ini disebabkan tingginya intensitas tugas Kementerian Pertahanan dan TNI di dalam negeri, sehingga reformasi birokrasi di bidang pertahanan belum sempat dilakukan hingga kini.
Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Jokowi Frustrasi Jakarta Lepas dari Genggaman,KIM Plus Tak Gairah Dukung RIDO
Sebagai informasi, Komisi I DPR telah mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) TNI agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka panjang periode 2025-2029.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, menjelaskan bahwa revisi UU ini akan berfokus pada dua hal utama: posisi jabatan di kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan perubahan usia pensiun.
"Saat ini, sesuai Pasal 47 UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, prajurit TNI aktif hanya boleh menduduki jabatan di 10 tempat tertentu, sementara posisi di luar itu tidak diizinkan," jelasnya kepada wartawan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (14/11/2024).
Dalam revisi tersebut, TB Hasanuddin mengungkapkan akan ada pembahasan lebih lanjut mengenai kemungkinan jabatan lain yang dapat diisi oleh prajurit TNI, terutama di lembaga atau instansi yang berkaitan dengan militer.
Selain itu, revisi juga akan mencakup perubahan usia pensiun untuk prajurit TNI. Masa dinas perwira yang semula hingga usia 58 tahun diusulkan diperpanjang menjadi 60 tahun, sementara untuk bintara, usia pensiun dari 55 tahun diusulkan menjadi 58 tahun. ***
(Raihan Saesar Ramadhan)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Editor: Abdul Halim Trian Fikri
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 18:45 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 18:33 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 17:03 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 16:53 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 12:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 17:49 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 17:46 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 10:21 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 08:21 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 16:17 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 16:15 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 16:12 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 11:36 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 11:32 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 11:27 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 19:39 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 18:13 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 12:19 WIB
Artikel Terkait
PKS Benarkan Pertemuan Suswono dan Habib Rizieq di Makkah
KIP: Pemerintah Harus Jelaskan Manfaat PPN Naik Jadi 12%
Politikus PDIP: Kalau Perampasan Aset Urgen, Terbitkan Perppu
Rocky Gerung Sebut Jokowi Frustrasi Jakarta Lepas dari Genggaman,KIM Plus Tak Gairah Dukung RIDO
Prabowo Liburkan Kampus dan Sekolah Selama Ramadan,Cek Kalender Kemenag dan Pendidikan 2025