Baca Juga: Pemkot dan DPRD Bogor Sahkan APBD 2025, Fokus pada Pembangunan dan Kesejahteraan
“Pelaksanaan tanggung jawab ini harus didukung anggaran memadai sesuai amanat Pasal 24 Raperda Perlindungan Guru,” ujar Hery.
Ia juga menggarisbawahi perlunya mendefinisikan ulang cakupan profesi guru guna menghindari tumpang tindih dalam implementasi kebijakan.
Komitmen untuk Kota Bogor yang Inklusif
Melalui pembahasan tiga Raperda ini, Pemkot dan DPRD Bogor menunjukkan komitmen mereka dalam menciptakan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sinergi ini diharapkan mampu menghasilkan landasan hukum yang kokoh untuk mewujudkan Kota Bogor yang lebih maju dan inklusif.
Pembahasan lebih lanjut akan terus melibatkan berbagai pihak, memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan tidak hanya efektif tetapi juga aplikatif dalam implementasinya.*** (ADV)