Pemkot dan DPRD Bogor Bahas Tiga Raperda Penting untuk Masa Depan Kota Bogor

- Selasa, 10 Desember 2024 | 14:55 WIB
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bahas regulasi mengenai Lambang Daerah, Perlindungan Guru, serta Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. (Foto/Istimewa.)
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bahas regulasi mengenai Lambang Daerah, Perlindungan Guru, serta Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. (Foto/Istimewa.)

SEWAKTU.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama DPRD Kota Bogor tengah membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis melalui Panitia Khusus (Pansus).

Pembahasan tersebut menjadi sorotan dalam rapat paripurna yang digelar baru-baru ini.

Ketiga Raperda tersebut meliputi regulasi mengenai Lambang Daerah, Perlindungan Guru, serta Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.

Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari, memberikan apresiasi terhadap inisiatif DPRD dalam mengajukan Raperda tersebut.

Baca Juga: Wakili Provinsi Jabar, Pj Wali Kota Bogor Melepas PSB Bogor U-17 untuk Bertanding di Kancah Nasional

Hery menegaskan pentingnya penyusunan regulasi yang mengikuti mekanisme perundang-undangan, sekaligus membuka ruang dialog dengan berbagai pihak.

Dalam pembahasan Raperda tentang Lambang Daerah, Hery mengungkapkan bahwa lambang daerah merupakan simbol identitas sekaligus cerminan karakteristik masyarakat.

Ia juga menjelaskan bahwa aturan terkait lambang daerah sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 1955, yang kini membutuhkan pembaruan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007.

“Lambang Daerah tidak hanya sekadar simbol, tetapi juga mengandung filosofi, harapan, dan semangat masyarakat untuk mewujudkan aspirasi bersama,” ujar Hery.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Produk Maggot, IBIK Bogor Hasilkan Sertifikasi HACCP untuk Bank Sampah Siliwangi

Raperda ini mencakup sejumlah aspek, termasuk Logo Daerah, Bendera Daerah, Himne Daerah, serta aturan terkait penggunaan dan sanksi pelanggaran lambang daerah.

Raperda kedua yang dibahas adalah tentang Perlindungan Guru. Hery menekankan pentingnya regulasi ini untuk memperkuat perlindungan profesi guru, terutama dalam aspek keamanan dan kesejahteraan.

Raperda ini mengatur tanggung jawab penyelenggaraan perlindungan guru yang melibatkan Pemkot, satuan pendidikan, organisasi profesi, masyarakat, dan orang tua siswa, sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 Raperda tersebut.

Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 juncto PP Nomor 19 Tahun 2017.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X