SEWAKTU.com – Presiden Prabowo Subianto menghadiri Rapat Tutup Kas APBN 2024 sekaligus peluncuran sistem pajak Core Tax di Kementerian Keuangan pada Selasa (31/12/2024).
Dalam acara tersebut, Prabowo mengumumkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terbaru yang mengacu pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU 7/2021).
Melalui unggahan resmi Instagram @kemenkeuri, pemerintah memaparkan poin-poin penting terkait kebijakan PPN terbaru, antara lain:
Baca Juga: Pj Wali Kota Bandung Ajak Warga Refleksi di Malam Tahun Baru 2025
1. Barang dan Jasa Bebas PPN
Barang dan jasa yang selama ini bebas PPN tetap mendapatkan fasilitas tersebut, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022.
2. PPN Tetap 11%
Tarif PPN sebesar 11% tidak mengalami perubahan untuk barang dan jasa yang sebelumnya dikenai tarif ini.
Baca Juga: Modus Ritual Zikir, Dosen di NTB Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Belasan Mahasiswa Pria
3. PPN 12% untuk Barang Mewah
Barang-barang mewah yang saat ini dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) akan diberlakukan tarif PPN baru sebesar 12%. Barang tersebut meliputi:
- Pesawat pribadi
- Kapal pesiar dan yacht
- Rumah, apartemen, atau kondominium mewah dengan harga di atas Rp30 miliar
- Kendaraan bermotor mewah
Stimulus dan Insentif Perpajakan 2025
Baca Juga: Waduh! Jokowi Masuk Daftar Tokoh Dunia Paling Korup 2024 Versi OCCRP, Ini Kata Warganet