Selain kebijakan PPN, pemerintah juga mengumumkan paket stimulus dan insentif perpajakan yang akan berlaku pada awal 2025. Beberapa di antaranya:
- Bantuan Beras: 10 kg per bulan bagi 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama Januari-Februari 2025.
- Diskon Listrik: 50% untuk pelanggan dengan daya 2200 VA atau lebih rendah selama dua bulan.
- Bebas PPh Final: UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan dari PPh final sebesar 0,5%.
- PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah: Untuk pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.
- Subsidi Revitalisasi Mesin: Industri padat karya mendapat subsidi bunga 5% untuk pembiayaan pembaruan mesin.
- Dukungan Jaminan Sosial: Subsidi 50% untuk Jaminan Kecelakaan Kerja di sektor padat karya dan akses lebih mudah ke program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Presiden Prabowo menekankan bahwa kebijakan ini dirancang untuk mendukung stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
"Pajak dan APBN adalah instrumen utama untuk menciptakan keadilan sosial dan memperkuat semangat gotong royong," ujar Prabowo.***
Artikel Terkait
PPN Naik Jadi 12% pada 2025, Pemerintah Diharap Hati-Hati Menghadapi Dampak Ekonomi
DPR Bela Sri Mulyani Soal Kenaikan Tarif PPN 12%, Minta Publik Tunggu Prabowo
KIP: Pemerintah Harus Jelaskan Manfaat PPN Naik Jadi 12%
Dampak PPN 12 Persen, Ini Simulasi Kenaikan Biaya Hidup di Kota Bandung dengan UMR Rp 4.2 Juta
Petisi Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen Tembus 174 Ribu Tanda Tangan, Sri Mulyani Klaim Begini
Siapa Irwan Prasetyo? Konten KreatorĀ TikTok yang Dukung Kenaikan PPN 12 Persen Kini Dikecam Warganet