SEWAKTU.com – Rencana kenaikan PPN 12 persen yang sempat ramai diperbincangkan akhirnya dibatalkan oleh pemerintah.
Hal ini diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @smindrawati, pada Selasa (31/12/2024).
Dalam unggahannya, Sri Mulyani memastikan bahwa PPN tetap di angka 11 persen sebagaimana telah ditetapkan dalam rapat tutup kas APBN 2024.
Baca Juga: Mengaku Punya 3 Pacar, Pernyataan Kontroversial Menteri HAM Natalius Pigai Tuai Kritik Publik
Menurutnya, PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah yang termasuk dalam kategori Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Namun, pernyataan tersebut menjadi kontroversial setelah muncul keluhan dari pedagang di sejumlah e commerce.
Melalui unggahan akun Twitter @piyusaja2 pada Rabu (1/1/2025), seorang pedagang sandal mengungkap bahwa ia tetap dikenakan PPN 12 persen untuk semua transaksi di platform e-commerce.
Baca Juga: Begini Cara Dapatkan Diskon Token Listrik 50 Persen Hingga Cara Membeli, Mudah dan Anti Eror!
Keluhan Pedagang Viral di Media Sosial
Unggahan tersebut disertai tangkapan layar transaksi yang menunjukkan kenaikan PPN menjadi 12 persen saat pedagang mengisi saldo iklan untuk menjual produknya. Hal ini memicu kehebohan di kalangan warganet.
“Pedagang sandal di (salah satu e-commerce) ungkap hari ini PPN tetap naik 12 persen untuk semua barang. Kena prank omon-omon @prabowo,” tulis akun tersebut.
Keluhan itu langsung viral dan ditonton lebih dari 353 ribu kali di Twitter.
Baca Juga: 8 Band Internasional Ini Siap Ramaikan Konser Musik di Jakarta Tahun 2025
Banyak pengguna media sosial yang memberikan komentar serupa, mengkritik kebijakan pajak yang dinilai membebani pedagang kecil.