Batalnya Kenaikan PPN 12 Persen, Pedagang di E-Commerce Justru Keluhkan Kenaikan Pajak

- Kamis, 2 Januari 2025 | 20:15 WIB
Menkeu Sri Mulyani resmi menerbitkan peraturan atas barang kena PPN 12 persen yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. (Foto/Instagram/@smindrawati)
Menkeu Sri Mulyani resmi menerbitkan peraturan atas barang kena PPN 12 persen yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. (Foto/Instagram/@smindrawati)

"padahal mie instan, minyak goreng, biaya transaksi, semua ikut naik. Apanya yang barang mewah?" tulis warganet.

"Mungkin menurut pemerintah sekarang makan tiga kali sehari aja udah dianggap mewah.." balas yang lain.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Keuangan maupun e-commerce yang disebutkan belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan ini.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X