Dalam petitumnya, tim hukum Hengki-Ade meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Jeje-Asep dari Pilkada Kabupaten Bandung Barat.
Mereka juga mengajukan agar KPU menetapkan Hengki-Ade sebagai pemenang, mengingat pasangan ini meraih suara terbanyak kedua dalam pemilu tersebut.***