Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang PHPU Pilkada Bandung Barat, Kuasa Hukum Hengki-Ade Tuduh Pejabat Negara Langgar Aturan

- Rabu, 8 Januari 2025 | 16:25 WIB
Raffi Ahmad dan Jeje Govinda. (Foto/Instagram @Raffinagita1717.)
Raffi Ahmad dan Jeje Govinda. (Foto/Instagram @Raffinagita1717.)

SEWAKTU.com – Artis sekaligus utusan presiden Raffi Ahmad kini jadi sorotan usai disebut dalam sidang lanjutan PHPU Pilkada Bandung Barat yang digelar MK.

Sebelumya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Serentak 2024 untuk Kabupaten Bandung Barat, Rabu (8/1).

Dilansir Sewaktu.com dari unggahan YouTube Kompas TV, sidang ini diwarnai tudingan serius dari tim kuasa hukum pasangan calon Hengki Kurniawan dan Ade Sudrajat terhadap keterlibatan dua pejabat negara yang diduga mendukung pasangan Jeje Richie Ismail dan Asep Ismail.

Kuasa hukum Hengki-Ade, Boyke Luthfiana Syahrir, menuding Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT), Yandri Susanto, dan Raffi Ahmad, melakukan pelanggaran dengan memberikan dukungan politik kepada pasangan Jeje-Asep.

Baca Juga: Komisi VI DPR RI Soroti Hilangnya 147 Aset BUMN ID Food Senilai Rp3,32 Triliun, Sosok Sis Apik Wijayanto Dimintai Penjelasan

Raffi Ahmad Dituding Menyalahgunakan Jabatan

Boyke mengungkapkan bahwa pada 15 November 2024, Mendes PDT Yandri Susanto melakukan kunjungan ke Desa Cikahuripan, Kecamatan Lembang, dan memberikan arahan kepada Penjabat Bupati Bandung Barat, camat, kepala desa, hingga pendamping desa.

Menurut Boyke, dalam pertemuan tersebut, Yandri diduga secara eksplisit mendukung paslon Jeje-Asep dengan menyebutkan nama Raffi Ahmad sebagai sosok penting dalam kampanye mereka.

Baca Juga: Tak Mau Kalah dari Huawei Mate XT, Samsung Segera Luncurkan Ponsel Lipat Tiga Tahun Ini

“Makanya, syarat cuma dua saja: satu, kompak; kedua, relasi. Raffi Ahmad luar biasa, relasi beliau itu, siapa yang enggak kenal beliau. Manfaatkan saudara Raffi Ahmad untuk kemajuan Bandung Barat,” ujar Boyke, mengutip pernyataan Yandri.

Selain itu, Raffi Ahmad diduga menghadiri kampanye akbar pasangan Jeje-Asep secara virtual pada 22 November 2024, yang dianggap sebagai bentuk dukungan politik menggunakan posisinya sebagai pejabat negara.

Boyke menegaskan bahwa tindakan kedua pejabat tersebut melanggar Pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang melarang aparatur negara memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan kampanye.

Baca Juga: Jangan Khawatir! Ini Dia Cara Mencegah Virus HMPV yang Terdeteksi Sudah Masuk ke Indonesia

“Ini jelas merupakan bentuk pelanggaran serius. Seharusnya pejabat negara netral dan tidak menggunakan jabatan mereka untuk memengaruhi hasil pemilu,” tegas Boyke di hadapan majelis hakim.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X