SEWAKTU.com – Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.
Hasto memenuhi panggilan KPK pada Senin (13/1), menjalani pemeriksaan selama sekitar 3,5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Meski statusnya sebagai tersangka telah diumumkan, KPK belum mengambil langkah penahanan terhadapnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Hasto didampingi oleh Ketua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy serta tim kuasa hukum yang dipimpin Maqdir Ismail.
Melansir dari unggahan YouTube Kompas TV, mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan memberikan komentar panjang terkait status hukum Hasto.
"Nggak ada komentar. Itu kan proses hukum biasa," ujar Jokowi singkat, dikutip Sewaktu.com pada Selasa (14/1).
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi setelah menghadiri acara di Jakarta, usai beberapa hari sebelumnya menghadiri pernikahan bersama Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Memasuki Awal Tahun 2025, Pemkab Bogor Lanjutkan Program Makan Bergizi Gratis
KPK Fokus pada Bukti dan Klarifikasi
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan pemeriksaan terhadap Hasto mencakup pengumpulan dokumen, barang bukti elektronik, serta klarifikasi atas keterangan para saksi lainnya.
"Yang bersangkutan dimintai keterangan terkait dokumen, barang bukti elektronik, dan informasi relevan lainnya, baik terkait dirinya maupun tersangka lain," ujar Tessa di Gedung KPK.
Meski begitu, KPK belum dapat mengungkap detail materi pemeriksaan, mengingat proses penyidikan masih berjalan.
Baca Juga: Hotman Paris Ajak Lolly Jadi Asprinya Ketimbang Diadopsi Razman Nasution