SEWAKTU.com - Minta sidang ditunda, KPK menjelaskan alasan ketidakhadiran mereka dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Sidang yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (21/1) itu akhirnya ditunda hingga 5 Februari 2025 atas permintaan KPK.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa penundaan ini diperlukan untuk memberikan waktu lebih dalam mempersiapkan materi sidang dan menghadirkan saksi ahli.
"Biro Hukum KPK telah mengajukan permohonan penundaan sidang praperadilan ke pengadilan karena masih memerlukan waktu untuk mempersiapkan materi sidang, termasuk menghadirkan ahli," jelas Tessa dalam keterangan tertulis yang dilansir Sewaktu.com dari YouTube Kompas TV.
Baca Juga: Curiga Ada Upaya Reklamasi, Menteri KKP Angkat Suara Terkait Pagar Laut 30 KM di Tangerang
Alasan Penundaan Sidang
Selain persiapan materi sidang, Tessa menambahkan bahwa KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan aspek administratif yang berkaitan dengan kasus ini.
"Kami memerlukan waktu untuk koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna menyelesaikan hal-hal administratif lainnya," tambahnya.
Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Djumyanto, menerima surat resmi dari KPK yang dikirimkan pada Kamis, 16 Januari 2025.
Surat tersebut berisi permohonan penundaan sidang, yang kemudian disetujui oleh pengadilan. Sidang perdana yang seharusnya digelar pada hari ini terpaksa dijadwalkan ulang.
Kasus Dugaan Suap dan Obstruction of Justice
Hasto Kristiyanto mengajukan permohonan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan keterlibatannya dalam kasus suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.