Resmi Jadi Tersangka, KPK Terus Dalami Keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam Kasus Harun Masiku

- Minggu, 29 Desember 2024 | 20:30 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto/istimewa.)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto/istimewa.)

 

SEWAKTU.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus suap terkait Harun Masiku.

Penetapan ini dilakukan berdasarkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.

Sprindik pertama, bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, menyebut keterlibatan Hasto dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.

Langkah ini diduga untuk memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.

Baca Juga: Waduh! Hasto Jadi Tersangka Pasca Pemecatan Keluarga Jokowi dari PDIP, Jhon Sitorus: Belum selesai..

Sementara itu, sprindik kedua, bernomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dugaan perintangan penyidikan dalam perkara suap Harun Masiku.

KPK Kantongi Bukti Baru

Dilansir Sewaktu.com dari YouTube TV One News, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto kini memasuki tahap lanjutan dengan ditemukannya bukti baru.

Baca Juga: Komisi III DPR RI Soroti Penanganan Kasus Hasto Kristiyanto yang Dinilai Lambat, Rudianto Lallo: Harusnya sudah selesai!

"Kami telah mengantongi bukti baru yang memperkuat dugaan keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus ini," ujarnya.

Bukti tambahan ini, lanjut Tessa, akan dipaparkan dalam proses persidangan mendatang.

Salah satu bukti yang telah disampaikan adalah percakapan antara Hasto Kristiyanto dan Saeful Bahri, yang sebelumnya terungkap dalam sidang Wahyu Setiawan.

KPK menegaskan bahwa bukti-bukti baru yang telah ditemukan akan menjadi landasan kuat dalam memperjelas peran Hasto dalam kasus suap ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X