KPK Tidak Hadir di Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, Minta Sidang Ditunda Hingga Februari

- Selasa, 21 Januari 2025 | 18:30 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto/Antara News.)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto/Antara News.)

SEWAKTU.com - Minta sidang ditunda, KPK menjelaskan alasan ketidakhadiran mereka dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Sidang yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (21/1) itu akhirnya ditunda hingga 5 Februari 2025 atas permintaan KPK.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa penundaan ini diperlukan untuk memberikan waktu lebih dalam mempersiapkan materi sidang dan menghadirkan saksi ahli.

"Biro Hukum KPK telah mengajukan permohonan penundaan sidang praperadilan ke pengadilan karena masih memerlukan waktu untuk mempersiapkan materi sidang, termasuk menghadirkan ahli," jelas Tessa dalam keterangan tertulis yang dilansir Sewaktu.com dari YouTube Kompas TV.

Baca Juga: Curiga Ada Upaya Reklamasi, Menteri KKP Angkat Suara Terkait Pagar Laut 30 KM di Tangerang

Alasan Penundaan Sidang

Selain persiapan materi sidang, Tessa menambahkan bahwa KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan aspek administratif yang berkaitan dengan kasus ini.

"Kami memerlukan waktu untuk koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna menyelesaikan hal-hal administratif lainnya," tambahnya.

Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Djumyanto, menerima surat resmi dari KPK yang dikirimkan pada Kamis, 16 Januari 2025.

Baca Juga: Diduga Putus dengan Sule, Postingan Terakhir Santyka Fauziah Jadi Sorotan Warganet: Terlihat Baik-baik Saja!

Surat tersebut berisi permohonan penundaan sidang, yang kemudian disetujui oleh pengadilan. Sidang perdana yang seharusnya digelar pada hari ini terpaksa dijadwalkan ulang.

Kasus Dugaan Suap dan Obstruction of Justice

Hasto Kristiyanto mengajukan permohonan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan keterlibatannya dalam kasus suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Baca Juga: Ungkit Kembali Deddy Corbuzier Soal Pertanyaan Keperawanan, Livy Renata: Dia Masih Suka Nanyain Keperawanan Orang Enggak Sih?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X