Permohonan tersebut telah diterima oleh PN Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Januari 2025, dengan nomor perkara No. 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, memastikan bahwa semua prosedur administrasi dalam kasus ini telah berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada 5 Februari 2025 dengan mempertimbangkan libur panjang yang jatuh pada pekan depan.***