Keduanya diduga menguasai lahan Kebun Binatang Bandung secara ilegal dan tidak pernah menyetorkan keuntungan dari pengelolaannya ke kas daerah Pemkot Bandung.
Lahan Kebun Binatang Bandung yang terletak di Jalan Kebun Binatang Nomor 6 seluas 139.943 meter persegi dan di Jalan Kebun Binatang Nomor 4 seluas 285 meter persegi merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang seharusnya berada di bawah kendali Pemkot Bandung.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut, sementara Kejati Jabar berupaya memastikan bahwa transisi pengelolaan berjalan tanpa mengganggu operasional Kebun Binatang Bandung. (ADV)