SEWAKTU.com – PT Timah resmi memberhentikan pegawainya, Wenny Myzon, setelah video unggahannya yang menyindir tenaga honorer pengguna BPJS viral dan menuai kecaman publik.
Keputusan pemecatan ini diambil sebagai langkah tegas perusahaan untuk meredam kegaduhan yang ditimbulkan akibat pernyataan Wenny.
Dalam video yang beredar, Wenny menyatakan ketidaksetujuannya terhadap tenaga honorer yang menggunakan layanan BPJS.
Pernyataan tersebut memicu reaksi negatif dari masyarakat dan berimbas pada citra PT Timah.
Baca Juga: Ari Lasso Minta Andre Taulany Rujuk Kembali dengan Erin, Warganet: Pritt Ini Kartu Merah
Akibat kontroversi yang semakin meluas, PT Timah mengeluarkan pernyataan resmi yang menyatakan permintaan maaf atas tindakan pegawainya.
Perusahaan juga menegaskan bahwa tindakan Wenny merupakan sikap pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan korporasi.
Setelah dipecat, Wenny kembali menarik perhatian publik dengan unggahan videonya yang memperlihatkan dirinya berjualan jamu bernama "Jamu Ibu Suri."
Baca Juga: Menteri PU Dody Hanggodo Ungkap Alasan Pembangunan IKN Mandek: Progresnya buat beli makan siang..
Video tersebut diunggah oleh akun X @Heraloebss dengan keterangan, "Usai dipecat, beginilah postingan eks pegawai @Official_TIMAH yang sindir Honorer Pakai BPJS."
Namun, promosi jamu yang dilakukan Wenny kembali mengundang pertanyaan dari warganet. Beberapa pengguna media sosial mempertanyakan apakah produk jamu tersebut telah terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Apakah obat atau jamu yang dijual sudah terdaftar di BPOM RI?" tulis akun X @Heraloebss.
Baca Juga: Rocky Gerung Ungkap 10 Alasan Mengapa Prabowo Perlu Reshuffle Kabinet