SEWAKTU.com – Mahkamah Agung (MA) mengecam insiden kericuhan yang terjadi di PN Jakarta Utara dalam sidang antara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea, Kamis (6/2).
MA menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai contempt of court atau perbuatan yang merendahkan martabat pengadilan.
Ketegangan bermula ketika Majelis Hakim memutuskan sidang pemeriksaan saksi berlangsung secara tertutup.
Baca Juga: Dalam Rangka HPN 2025, Ketua DPRD Kota Bogor Soroti Peran Pers dalam Demokrasi
Keputusan ini didasarkan pada adanya materi sidang yang dianggap sensitif dan berkaitan dengan asusila.
Namun, Razman Nasution memprotes keputusan tersebut dan menuding hakim tidak netral.
Dilansir Sewaktu.com melalui video yang beredar di akun Instagram @hotmanparisofficial, terlihat Razman mendekati Hotman Paris yang sedang duduk di kursi saksi, lalu memegang pundaknya.
Tak hanya itu, salah satu pengacara dari tim Razman, Firdaus Oiwobo, bahkan naik ke atas meja sidang, menambah ketegangan dalam ruang persidangan.
Razman menyatakan bahwa sidang seharusnya terbuka karena menurutnya materi sidang tidak berkaitan dengan isu asusila dan pelapor bukan anak di bawah umur.
"Apapun risikonya, saya dan tim hukum akan tetap tegak demi hukum yang benar-benar mencerminkan rasa keadilan masyarakat," tulisnya dalam akun Instagram pribadinya @razmannasution71 pada 10 Februari 2025.
MA Tidak Mentolerir Perbuatan Contempt of Court
Menanggapi insiden ini, Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, menegaskan bahwa keputusan sidang tertutup adalah kewenangan hakim demi menjaga harkat dan martabat kemanusiaan dalam perkara tertentu.
Baca Juga: Penampilan Terbaru Erina Gudono Usai Donasikan Rambut di Hari Kanker Sedunia