"Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk memberikan perlindungan dan penghormatan atas harkat dan martabat kemanusiaan yang harus dijunjung tinggi dalam perkara tertentu," ujar Yanto, dikutip Sewaktu.com dari Antara.
Lebih lanjut, Yanto menyatakan bahwa MA tidak mentolerir tindakan yang merendahkan pengadilan, baik oleh pengacara maupun pihak lainnya.
"Pelaku harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku, baik secara pidana maupun etik," tegasnya.
MA meminta Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan insiden ini kepada aparat penegak hukum guna menindaklanjuti dugaan contempt of court.
Selain itu, advokat yang terlibat dalam insiden tersebut juga akan dilaporkan ke organisasi profesinya untuk diproses secara etik.
Dengan kecaman dari MA, besar kemungkinan Razman Nasution dan tim hukumnya akan menghadapi konsekuensi hukum terkait aksi ricuh yang terjadi di pengadilan.***