news

Tak Terima Vonis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Harvey Moeis Siap Ajukan Kasasi

Senin, 17 Februari 2025 | 18:40 WIB
Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara dan denda Rp420 miliar. (Tangkapan layar X/@tanyarlfes)

 

SEWAKTU.com – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan komoditas timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti Rp420 miliar, dengan ancaman tambahan hukuman 10 tahun penjara jika tidak dibayarkan.

Putusan ini jauh lebih berat dibanding vonis sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang hanya menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp210 miliar.

Baca Juga: Viral! Putri Ustaz Yusuf Mansur Wirda Mansur Ditagih Hutang, Dua Tahun Tak Pernah Ada Kejelasan, Disindir Kerap Bepergian ke Luar Negeri

Kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad, menyatakan tidak terima dengan putusan banding tersebut dan berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Kami masih mengkaji langkah selanjutnya karena hingga saat ini belum menerima salinan resmi putusan banding. Yang pasti, kami akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," ujar Andi Ahmad, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (17/2).

Menurutnya, tim hukum saat ini tengah menyusun memori kasasi sebagai keberatan atas vonis yang dinilai jauh lebih berat dibanding putusan awal.

Baca Juga: Soroti Polemik Efisiensi Anggaran, Ribuan Mahasiswa Gelar Aksi Demo 'Indonesia Gelap'

Harvey Moeis Juga Didakwa TPPU

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai pasal primer yang didakwakan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider 8 bulan kurungan," ujar Hakim Teguh di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).

Kasus korupsi yang menjerat suami dari Sandra Dewi ini menjadi perhatian publik karena diduga merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Baca Juga: Dukung Gaya Hidup Sehat, Pj Bupati Bogor Gelar Senam Jantung Sehat Bersama ASN

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB