Harvey Moeis dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dengan vonis yang lebih berat ini, tim kuasa hukum Harvey Moeis berharap Mahkamah Agung akan mempertimbangkan kembali keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kami akan mengkaji lebih lanjut dasar pertimbangan putusan banding ini sebelum mengajukan kasasi secara resmi ke Mahkamah Agung," tutup Andi Ahmad.***
Artikel Terkait
Ibu Terdakwa Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap Vonis Bebas, Kejagung Bongkar Jaringan Korupsi di PN Surabaya
KPK Supervisi DPRD Kota Bogor untuk Tingkatkan Akuntabilitas dan Pencegahan Korupsi
Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air, Ditangkap Kejagung Tersangka Kasus Korupsi PT Timah
Pernah Dibui Gegara Korupsi! Perjalanan Karier Zumi Zola Calon Suami Putri Zulhas Kini Jadi Sorotan
Terbukti Bersalah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
Sudah Berlangsung 5 Tahun Lalu, KPK Periksa Ahok Terkait Dugaan Korupsi LNG di Pertamina