Tak Terima Vonis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Harvey Moeis Siap Ajukan Kasasi

- Senin, 17 Februari 2025 | 18:40 WIB
Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara dan denda Rp420 miliar. (Tangkapan layar X/@tanyarlfes)
Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara dan denda Rp420 miliar. (Tangkapan layar X/@tanyarlfes)

Harvey Moeis dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dengan vonis yang lebih berat ini, tim kuasa hukum Harvey Moeis berharap Mahkamah Agung akan mempertimbangkan kembali keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Kami akan mengkaji lebih lanjut dasar pertimbangan putusan banding ini sebelum mengajukan kasasi secara resmi ke Mahkamah Agung," tutup Andi Ahmad.***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X