Harvey Moeis dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dengan vonis yang lebih berat ini, tim kuasa hukum Harvey Moeis berharap Mahkamah Agung akan mempertimbangkan kembali keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kami akan mengkaji lebih lanjut dasar pertimbangan putusan banding ini sebelum mengajukan kasasi secara resmi ke Mahkamah Agung," tutup Andi Ahmad.***