“Penting bagi pemerintah desa untuk memahami aturan baru ini, apalagi menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri. Dengan pemanfaatan BHPRD yang optimal, kebutuhan desa bisa lebih mudah dipenuhi,” tegas Ajat.
Sosialisasi ini turut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Bogor.
Melalui Perbup Nomor 3 Tahun 2025 ini, diharapkan desa dapat lebih mandiri dalam menggali potensi pajak dan memperkuat pembangunan desa yang berkelanjutan. (ADV)