“Penting bagi pemerintah desa untuk memahami aturan baru ini, apalagi menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri. Dengan pemanfaatan BHPRD yang optimal, kebutuhan desa bisa lebih mudah dipenuhi,” tegas Ajat.
Sosialisasi ini turut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Bogor.
Melalui Perbup Nomor 3 Tahun 2025 ini, diharapkan desa dapat lebih mandiri dalam menggali potensi pajak dan memperkuat pembangunan desa yang berkelanjutan. (ADV)
Artikel Terkait
Jalin Silaturahmi dengan Warga, Pj. Bupati Bogor Gelar Tahajud, Zikir, dan Subuh Keliling di Cileungsi
Pj. Bupati Bogor Buka Muscab VII IBI, Dorong Peningkatan Kesehatan Ibu dan Anak
Akibat Motor Tergelincir, Ibu dan Anak Terjatuh ke Jurang Sedalam 8 Meter di Bogor
Hadiri Rumah Santri, Pj Bupati Bogor Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid dan Dalami Ajaran Agama
Upaya Kurangi Pernikahan Dini, Pemkab Bogor dan IPB University Gelar Wisuda Sekolah Pra-Nikah
Pemkab Bogor dan Pemkot Jambi Jalin Kerja Sama untuk Percepatan Pembangunan Daerah