SEWAKTU.com – Pengadilan Niaga Semarang resmi menunjuk empat kurator untuk mengelola proses kepailitan PT Sritex, perusahaan tekstil terkemuka asal Sukoharjo.
Keempat kurator tersebut adalah Deni Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin.
Penunjukan kurator ini menandai pengalihan seluruh kewenangan pengelolaan Sritex, termasuk keputusan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan dan pembayaran pesangon, di bawah kendali tim kurator.
Baca Juga: Banjir Bandang Hantam Puncak Bogor, 28 Desa Terdampak dan Satu Warga Dilaporkan Hanyut
"Mulai saat ini, segala keputusan terkait PHK pekerja Sritex menjadi tanggung jawab kurator. Prosesnya akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo, Sumarno, Minggu (2/3).
Dalam proses kepailitan ini, tim kurator mengungkapkan total utang Sritex mencapai Rp29,8 triliun.
Salah satu kurator, Deni Ardiansyah, menyebutkan rincian daftar piutang tetap telah dipublikasikan melalui laman resmi tim kurator serta papan pengumuman di Pengadilan Niaga Semarang.
Daftar tersebut mencakup 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, dan 22 kreditur separatis. Beberapa kewajiban yang telah diakui kurator antara lain:
- Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo: Rp28,6 miliar
- Bea Cukai Surakarta: Rp189,2 miliar
- PT PLN Jawa Tengah-DIY: Rp43,6 miliar
"Daftar ini akan menjadi dasar dalam proses pengambilan keputusan para kreditur," jelas Deni.
Pada rapat kreditur yang berlangsung 30 Januari 2025, tim kurator, manajemen Sritex, dan pihak debitur pailit sepakat melanjutkan diskusi untuk mencari solusi terbaik bagi masa depan perusahaan.
Manajemen Sritex menyatakan kesiapan mereka untuk mengajukan rencana bisnis guna menjaga kelangsungan operasional perusahaan di tengah krisis finansial ini.
Baca Juga: Bikin Rakyat Nangis, Jerome Polin Hitung Uang Korupsi Pertamina Nyaris 1 Kuadriliun Bisa Bangun Apa